Hakim MK Soroti Gugatan KUHP yang Bertumpang-Tindih – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan kritik tajam terhadap banyaknya gugatan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai tumpang-tindih. Fenomena ini mencerminkan dinamika hukum di Indonesia, di mana gelombang permohonan pengujian undang-undang terus bergulir, namun sering kali tidak terkoordinasi dengan baik.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai kritik hakim MK terhadap gugatan KUHP, latar belakang munculnya gelombang permohonan, analisis hukum, serta dampaknya terhadap sistem peradilan dan masyarakat.
Latar Belakang Gugatan KUHP
KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi salah satu regulasi paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia. Banyak pasal di dalamnya dianggap bermasalah, mulai dari ketentuan hukuman mati, pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pembatasan demonstrasi, hingga aturan yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aspek teknis dalam gugatan perdata.
Gelombang gugatan uji materi pun bermunculan. Advokat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan ke MK untuk menguji berbagai pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Namun, banyak permohonan yang ternyata beririsan satu sama lain, sehingga menimbulkan kesan tidak terkoordinasi.
Kritik Hakim MK Saldi Isra
Dalam salah satu persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti pola pengajuan permohonan yang dinilai tumpang-tindih. Ia menyebut bahwa pengajuan gugatan yang sama di beberapa perkara berbeda bisa dianggap sebagai tindakan “main-main”. Kritik ini menegaskan perlunya konsistensi dan koordinasi dalam mengajukan permohonan uji materi agar tidak membebani MK dengan perkara yang serupa.
Analisis Hukum
- Prinsip Efisiensi Peradilan
- Gugatan yang tumpang-tindih berpotensi menghambat efisiensi peradilan. MK harus memeriksa perkara yang sebenarnya memiliki substansi sama, sehingga membuang waktu dan tenaga.
- Kepastian Hukum
- Banyaknya gugatan serupa dapat menimbulkan kebingungan mengenai kepastian hukum. Publik bisa bertanya-tanya apakah MK akan memberikan putusan yang konsisten atau justru berbeda.
- Hak Konstitusional Pemohon
- Di sisi lain, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan permohonan uji materi. Namun, hak ini harus digunakan secara bijak agar tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan mekanisme hukum.
Baca Juga : Ahok Desak Jaksa Teliti Erick Thohir dan Presiden Jokowi
Dampak terhadap Sistem Peradilan
- Beban Kerja MK: Gugatan yang berulang membuat MK harus mengalokasikan sumber daya lebih besar untuk menangani perkara serupa.
- Kualitas Putusan: Jika MK terlalu sibuk dengan perkara yang tumpang-tindih, kualitas analisis hukum dalam putusan bisa terpengaruh.
- Kepercayaan Publik: Kritik hakim MK menunjukkan adanya masalah dalam mekanisme pengajuan gugatan. Jika tidak diperbaiki, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa menurun.
Perspektif Akademisi dan Praktisi Hukum
Akademisi hukum menilai bahwa fenomena gugatan tumpang-tindih mencerminkan kurangnya koordinasi antar-pemohon. Praktisi hukum menyarankan agar ada mekanisme penyaringan atau konsolidasi gugatan sebelum diajukan ke MK. Dengan demikian, perkara yang masuk bisa lebih terstruktur dan tidak berulang.
Relevansi Isu dengan Demokrasi dan Hak Asasi
Kritik hakim MK tidak hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi. KUHP baru dianggap memiliki pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, gugatan uji materi menjadi penting sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap regulasi. Namun, kontrol ini harus dilakukan secara efektif agar tidak kehilangan makna.
Potensi Solusi
- Konsolidasi Gugatan
- Pemohon dengan substansi gugatan serupa sebaiknya bergabung dalam satu permohonan agar lebih efisien.
- Peningkatan Literasi Hukum
- Masyarakat perlu memahami mekanisme uji materi agar tidak mengajukan gugatan yang sama berulang kali.
-
Peran Organisasi Profesi
-
Organisasi advokat dan akademisi bisa berperan sebagai fasilitator untuk menyatukan gugatan serupa.
-
