Dugaan Kasus Korupsi yang Terjadi di Telkom – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah. “Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang spaceman pragmatic dan jasa di PT Telkom Grpup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Kantor Dewas KPK
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail. Sebagaimana diketahui, KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka sekaligus kontruksi perkara saat melakukan penahanan. “Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” ujarnya.
Pengadaan Barang Fiktif di Telkom di Usut KPK
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Asep Guntur Rahayu mengakui sedang memproses dua kasus dugaan gates of olympus korupsi yang melibatkan PT Telkom (Persero). Satu kasus sudah naik penyidikan dan ada tersangkanya, sedangkan satu lagi masih dalam proses penyelidikan. “Sementara ada dua, yang disidik (penyidikan), satu yang dilidik (penyelidikan) satu,” kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Untuk diketahui, satu kasus yang sedang dalam proses penyidikan yakni terkait dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (ACC) atau Telkomsigma. Sementara untuk yang di tahap penyelidikan, masih belum diketahui dengan pasti. Asep enggan mengungkap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, proses penyelidikan bersifat tertutup. Penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan,” katanya. Asep memastikan penanganan dua kasus terkait PT Telkom akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara,” katanya.
Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan menetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono sebagai tersangka. Sebagai informasi, PT Telkom Telstra merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia. “Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkomt Telstra selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba,” ujar Iwan. “Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023,” lanjut dia. Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan DES PT Telkom dengan PT Quartee Technologies. Tersangka menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut lalu mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar. Kini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses rtp dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara. Para pelaku disangkakan primer Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta, PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.