Kedaulatan Daerah dan Luas Laut Teritorial RI dan Maritim – Pemerintah Indonesia harus merespons kehadiran kapal-kapal China dengan mempertanyakan melalui jalur diplomatik dan langkah-langkah konstruktif lainnya spaceman yang menunjukkan perlindungan kepentingan nasional khususnya bagi keamanan warga Indonesia dalam melakukan aktivitas ekonomi di wilayah ZEE kita. Bagi Indonesia, laut Natuna merupakan wilayah Indonesia di mana lebar laut Natuna diukur dari garis pantai pulau terluar. Di laut Natuna, Indonesia mempunyai laut teritorial, contiguous zone dan Zona Ekonomi Eksklusif sesuai dengan UNCLOS 1982. Menurut UNCLOS, Indonesia hanya memiliki kedaulatan pada perairan di Kepulauan Natuna dalam lingkup laut teritorial dan laut pedalaman yang ada di antara kepulauan.
Menurut UNCLOS lebar Laut Teritorial 12 mil laut yang diukur dari garis pantai, Lebar Zona Tambahan 12 mil laut dari laut teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai sedangkan Lebar ZEE 176 mil laut yang diukur dari Zona Tambahan atau 200 mil laut dari garis pantai. Ketiga rezim tersebut memberikan hak yang berbeda kepada Indonesia sebagai pemiliknya. Di laut teritorial, Indonesia berkuasa sama seperti di wilayah darat dengan beberapa pengecualian. Kapal asing yang akan masuk, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Indonesia. Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah server thailand ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Zona Tambahan digunakan sebagai tempat menjaga laut teritorial. Di ZEE, Indonesia punya hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada atau disebut Hak Berdaulat (Sovereign Rights). Hak tersebut tidak dimiliki oleh negara lain. Di zona ini kapal asing bebas berlayar tanpa memanfaatkan sumber daya alam. Jika ingin memanfaatkan sumber daya alam dan melakukan aktivitas survei dan lain-lainnya, maka harus izin dari Indonesia sebagai pemilik ZEE.
Kepemilikan Laut Natuna sebagai bagian dari wilayah laut Indonesia diakui berdasarkan UNCLOS 82 yang mana Indonesia diakui sebagai Negara Kepulauan. Namun hal yang perlu diketahui bahwa letak Laut Natuna masuk wilayah ‘Nine Dash Line’ yang diklaim China sebagai wilayahnya di Laut China Selatan. Sehingga memang slot777 login ada tumpang tindih kepemilikan wilayah ZEE Indonesia dengan klaim China itu. Namun, tentu saja Indonesia hingga saat ini tidak mengakui klaim China tersebut. Belakangan ini diketahui kapal Survei China dikawal Coast Guard China dan kapal AL Kunming 172 China terlihat berlayar ke laut Natuna, Rezim laut yang dimasuki kapal tersebut merupakan ZEE Indonesia.
Ini sudah kesekian kalinya Kapal China masuk laut Natuna. Kapal asing memang berhak berlayar di ZEE sesuai dengan prinsip Freedom of Navigation, namun hal yang perlu diwaspadai Indonesia adalah apa tujuan Kapal China masuk ke ZEE Indonesia. Ada 2 motif yang dapat dijadikan asumsi motif Kapal Coast China dan kapal perang itu masuk ZEE Indonesia. Untuk mengatasi motif ke-1 dan ke-2, Pemerintah Indonesia tentunya tidak akan berunding untuk membicarakan nine dash line karena klaim tersebut tidak ada dasar hukumnya dan sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan Arbitrase Internasional tahun 2016 lalu. Kemudian Indonesia perlu berunding tentang batas wilayah laut serta penjagaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Laut China Selatan dengan Negara Tetangga yang wilayahnya termasuk dalam Laut China Selatan yakni togel macau Malaysia, Singapura, Brunei, Filipina, Vietnam, dan Kamboja yang mana perundingan tersebut menghasilkan Perjanjian Multilateral Antara Indonesia dengan Negara tetangga tersebut. Hasil Perundingan tersebut segera dipublikasikan di Secretary General of United Nations sesuai dengan Article 75 UNCLOS 1982 guna menguatkan Publikasi batas wilayah Indonesia di Laut Natuna.
Perjanjian Multilateral tersebut berfungsi menguatkan Publikasi Batas wilayah laut Indonesia di Laut Natuna serta mensolidkan hubungan antara Indonesia dengan Negara Tetangga guna membantah klaim Nine dash line China yang tumpang tindih di Laut Natuna serta melakukan Kerjasama penjagaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Negara Tetangga. Yang tidak kalah penting adalah perlunya kehadiran patroli TNI AL di wilayah ZEE untuk melindungi nelayan kita dalam melakukan aktivitasnya sehingga tidak merasa terintimidasi oleh kehadiran kapal-kapal China dan negara lainnya. Tanpa kehadiran efektif dari TNI AL di wilayah Natuna Utara, tentu bisa jadi celah bagi kapal-kapal asing untuk melakukan aktivitasnya. Selain itu untuk meningkatkan daya gentar terhadap aktivitas kapal asing itu, maka modernisasi alutsista sangat mendesak dilakukan Indonesia sebagai bagian dari upaya memperjuangkan dan melindungi kepentingan nasional. Sehingga keseriusan pemerintah RI dalam melindungi kepentingan nasional dan penegakan kedaulatan Indonesia khususnya di wilayah Natuna seharusnya menjadi prioritas utama saat ini dan tidak bisa ditunda lagi.
Luas Laut Indonesia
Indonesia memiliki kekayaan laut yang sangat berlimpah, hal ini karena wilayah lautan luasnya hampir menyaingi daratan. Jika dilihat dari luas wilayahnya terdiri dari 5.445.675 km2 daratan dengan luas laut 3.544.744 km2. Apabila dilihat dari angka tersebut maka luas laut mencapai ⅔ dari luas daratannya. Indonesia yang termasuk negara dalam benua Asia ini pun berbatasan dengan negara lain baik itu di bagian darat maupun lautan. Pengertian laut teritorial adalah wilayah kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara baik itu dari bagian pantai yang jadi daratannya hingga perairan pedalamannya. Khusus Indonesia yang memiliki wilayah laut sangat luas, maka laut teritorial juga termasuk jalur laut. Jalur tersebut berbatasan langsung dengan perairan dari kepulauan atau perairan internal. Wilayah kedaulatan yang jadi batas wilayah bukan hanya bagian pedalaman laut tetapi juga meliputi ruang udara di atas laut. Selain Indonesia, negara yang memiliki laut teritorial adalah Filipina dan juga Jepang. Kedaulatan dari laut teritorial ini ditentukan dari Konvensi PBB mengenai hukum laut. Di mana perhitungannya berdasarkan lebar sabuk perairan pesisir.
Berikut Batas Laut di Indonesia
Dilihat dari hal ini, maka laut menjadi mata pencaharian yang penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah pesisir. Supaya mata pencaharian para nelayan tidak hilang, negara harus menjaga wilayah di perbatasan laut dengan negara lain. Pasalnya masih saja banyak nelayan asing yang mencari ikan di perairan Indonesia. Para warga asing tidak boleh mengambil ikan dan masuk ke batas wilayah kedaulatan negara tanpa izin. Menangkap ikan di wilayah laut Indonesia tanpa izin adalah perbuatan ilegal.
Sebagai warga Indonesia Anda perlu tahu batas laut yang dimiliki Indonesia. Luas wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia diakui United Nation Convention of The Sea atau UNCLOS tahun 1982 sebagai Wawasan Nusantara. Luas perairan laut di Indonesia sendiri dibagi menjadi tiga jenis. Ketiganya menggunakan pengukuran berdasarkan penarikan garis dari pantai yang paling rendah saat surut. Batas akan ditarik hingga beberapa mil ke tengah laut.
- Zona Ekonomi Eksklusif
Disebut juga dengan ZEE adalah yang merupakan wilayah laut paling luar pada saat air laut surut dan ditarik sejauh 200 mil. Indonesia memiliki luas ZEE 2.936.345 km2. Luas ZEE sendiri telah diumumkan pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980. Semua jenis kegiatan kelautan dalam ZEE sudah diatur dalam UU no. 5 Tahun 1983 pasal 5 mengenai ZEE. Dalam UU tersebut ada beberapa hak yang dimiliki. Pertama, negara bisa melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, serta konservasi sumber daya alam. Kedua, negara juga memiliki hak untuk melakukan penelitian, perlindungan, serta melestarikan laut. Ketiga memberikan izin untuk pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai jenis sarana untuk perhubungan laut.
- Batas Landasan Kontinen
Batas laut tidak hanya teritorial saja tetapi juga continental shelf atau landasan kontinen. Apa yang dimaksud dengan batas ini adalah batas dasar laut yang apabila dilihat dari geologi dan geomorfologinya adalah kelanjutan dari benua atau kontinen. Landasan kontinen ini memiliki kedalaman kurang dari 200 meter dan disebut juga dengan wilayah laut dangkal. Apabila kelanjutan alamiah dari pulau sifatnya landai maka batas terluasnya adalah continental slope atau continental rise. Berbeda dengan kelanjutan alamiah atau dasar laut yang sifatnya curam dari garis pangkal kepulauan, maka batasnya akan berhimpitan dengan batas luar dari ZEE. Indonesia sendiri memiliki luas landasan kontinen 2.749.001 km2. Ketentuan hukum dari landasan kontinen ini diatur pada UU no. 1 tahun 1973 serta Bab VI KHL tahun 1982.
- Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial Indonesia adalah batas yang ditarik dari garis dasar pantai terendah pada saat laut sedang surut. Panjang garis yang ditarik ke arah laut lepas adalah 12 mil. Pada area laut yang termasuk dalam garis dalam ini spaceman slot kedaulatan penuh dimiliki Indonesia. Kedaulatan ini termasuk pada wilayah laut, dasar laut hingga tanah lapisan bawah atau subsoil dan udara di atas laut. Bahkan semua jenis sumber daya alam yang ada di dalamnya adalah milik Indonesia. Luas laut teritorial adalah 282.583 km2 di mana selain memiliki, negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjamin pelaksanaan hak lintas damai. Khususnya untuk pelayaran internasional yang akan melalui jalur-jalur kepulauan dan tradisional. Kewajiban ini diatur pada pasal 49, 52 dan juga 53 KHL tahun 1992.