Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Fakta terbaru slot88 resmi mulai terungkap atas kasus pembunuhan hingga pemerkosaan Vina Cirebon pada 8 tahun lalu. Kuasa hukum keluarga Vina menyebut terdapat 4 pelaku yang masih buron, bukan 3 pelaku seperti yang selama ini dikabarkan. “Berdasarkan informasi yang kami telusuri, sebenarnya ada 4 pelaku bukan 3 pelaku yang masih buron,” kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti dikutip dari channel YouTube. Menurutnya, kepastian tersebut didapatkan dari dari hasil buku berkas acara pemeriksaan (BAP) dari delapan tersangka yang sudah ditahan atas kasus pembunuhan hingga pemerkosaan Vina yang terjadi 8 tahun lalu.

“Informasi ini kami dapatkan dari kuasa hukum tersangka. Di mana, di dalam BAP sebenarnya tertulis 4 orang yang dituangkan dan 1 dihilangkan. Karena dihilangkan maka yang ditetapkan menjadi DPO ada 3 orang,” tuturnya lagi. Putri Maya Rumanti menegaskan pihak Hotman Paris akan membaca berkas BAP untuk memastikan informasi tersebut. “Tentunya saya belum membaca secara langsung spaceman slot berkas perkaranya, mungkin dalam beberapa hari lagi saya akan mendapatkan kepastian. Karena informasi ini didapatkan dari dari kuasa hukum tersangka bernama Bapak Jogi,” ungkapnya. Ia mengatakan apabila yang diutarakan kuasa hukum tersangka adalah benar adanya, maka kejanggalan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 8 tahun lalu semakin terang benderang. “Justru di dalam berkas perkara ada 4 pelaku. Kalau memang ada 4 pelaku, kenapa satu orang dihilangkan dan ini menjadi misteri buat kami di kasus Vina tersebut,” tukasnya

Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon

Isu kejanggalan di kasus pembunuhan Vina dan Pacarnya, Rizky alias Eky, kini sedang ramai diperbincangkan. Ini terjadi setelah Saka Talal, salah satu terpidana yang kini sudah bebas buka suara dan membeberkan starlight princess sejumlah kejanggalan selama proses penyelidikan.
Dikonfirmasi , Polda Jawa Barat lalu merespons secara normatif isu tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini anggota kepolisian sedang bertugas untuk menuntaskan kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, Saka Tatal (23), salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, buka suara terkait kasus yang menjeratnya. Saka mengaku ada beberapa kejanggalan selama proses penyelidikan. Saka divonis 8 tahun penjara di kasus ini. Saat itu usianya 15 tahun. Namun, dia bebas setelah menjalani 3 tahun 8 bulan bui di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Selain Saka, terdapat 7 pelaku lain yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Saka mengaku selain proses penangkapan dirinya, salah satu kejanggalan lain di kasus ini yaitu dia tidak mengenali salah satu pelaku Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, 6 pelaku lainnya ia secara tegas mengaku mengenali termasuk Eka Sandi, pamannya. “Kalau yang saya nggak kenal itu namanya Rivaldi, saya juga sempat bingung waktu di kantor polisi karena saya benar-benar nggak kenal,” katanya kepada malam.

Pengakuan itu pun dibenarkan oleh Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal selama menjalani proses hukum. Titin mengatakan, terdapat satu orang yang diduga tidak dikenali Saka Tatal dan 6 orang lainnya. Ia menjelaskan, dari sejumlah pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya sebelum 7 orang ini diamankan oleh pihak kepolisian, ternyata Rivaldi Aditia Wardana sudah ditangkap terlebih dahulu atas kasus yang berbeda karena terbukti membawa senjata tajam. “Jadi Rivaldi Aditia Wardana itu udah ditangkap duluan atas kasus yang berbeda, tapi secara tiba-tiba dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Wajar kalau 7 orang yang diduga pelaku ini tidak mengenali satu pelaku lainnya,” imbuhnya.

Ia menduga polisi terlalu memaksakan dalam menetapkan status dari masing-masing pelaku. Pasalnya, dari proses persidangan yang berlangsung. Terdakwa Rivaldi Aditia Wardana melakukan proses persidangan secara terpisah dengan 7 orang terdakwa lainnya. “Jadi saat proses persidangan saudara Rivaldi Aditia Wardana dilakukan secara terpisah dan tertutup. Kalau yang 6 orang lainnya mereka sidang bersamaan dan tertutup. Kalau klien saya terpisah karena saat itu dia (Saka Tatal) masih di bawah umur,” paparnya.

Kasus Vina Cirebon di Jadikan Sebagai Film

FILM “Vina Sebelum Tujuh Hari” memancing slot bet kecil perhatian publik. Film bergenre horor yang berangkat dari kisah nyata di Cirebon, Jawa Barat, menuai pujian sekaligus kritik sekaligus. Mereka yang memuji beralasan film ini membantu mengingatkan kembali tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizki alias Eki pada 27 Agustus 2016, di Cirebon oleh para pemuda anggota gank motor. Apalagi tiga tersangka dari 11 pelakunya belum tertangkap hingga kini. Sementara itu, delapan tersangka sudah dipidana dan satu terpidana Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial ST bahkan sudah bebas dari penjara karena hukuman pidananya paling rendah. Ekspektasi publik kembali bangkit bahwa film ini dapat mengingatkan kembali akan kasus Vina Cirebon dan masih ada tiga tersangka yang wajib ditangkap. Penegak hukum harus tetap semangat untuk memburu pelakunya demi keadilan bagi para korban dan keluarganya. Mereka yang mengkritik berdalih bahwa film ini mengeksploitasi penderitaan keluarga korban. Mem-visualisasi kejahatan seksual secara vulgar dan menambah luka dalam bagi keluarga korban yang terpaksa harus membuka kembali memori duka delapan tahun silam. Film ini dianggap kurang ber-perspektif korban (victim-oriented) dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi (secondary victimization) bagi keluarga korban. Apalagi, sudah muncul video dari Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eki, yang juga dibunuh bersama-sama Vina. Nama Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan, Cirebon mencuat setelah ia memberikan keterangan terkait kasus yang menewaskan anaknya.