Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy – Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim memeriksa permohonan banding yang bersangkutan serta jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua slot server thailand super gacor Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). Sebelumnya, pada 7 September lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario DandyAnak seorang bekas pejabat pajak itu juga harus membayar restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp25 miliar, karena melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora.

Vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar. Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk “mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora”. Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam . Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial. Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy, sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga : Vonis Penjara di Terima Rafael Alun Trisambodo

Pasal Penganiayaan Berencana Pada Mario Dandy dan Shane

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berencana situs slot bet 200 dan terancam menerima hukuman 12 tahun pidana penjara. “Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana,” ujar tim jaksa, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri . Menanggapi dakwaan ini, Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Dalam persidangan berbeda, tersangka lainnya, Shane, didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman lima tahun pidana penjara. Seperti halnya Mario, Shane juga tidak mengajukan eksepsi. Pada saat penangkapan, Polda Metro Jaya menjerat Mario dan Shane dengan pasal penganiayaan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Mario Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara. Dia dikenai Pasal 355 KUHP ayat (1). Adapun Shane disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario dan Shane di Curigai Mendapat Perlakuan Khusus

Mario Dandy pernah dituding mendapatkan spaceman slot perlakuan khusus selama berada dalam tahanan. Rumor itu pertama menciut setelah Mario dan Shane tiba-tiba dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Cipinang ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tak ada perlakuan khusus di balik pemindahan Mario Dandy Satriyo dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.

Ia mengatakan pemindahan tersebut dilakukan karena penghuni Rutan Cipinang melebihi kapasitas. “Di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan kepada awak media pada . Kemudian, ada pula dua saksi yang mengaku melihat Shane Lukas bermain gitar bersama Mario Dandy dan AG di Polsek Pesanggrahan. Serta, isu bahwa Mario diperbolehkan memasang cable ties (pengikat kabel) pada dirinya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mario Dandy maupun Shane Lukas.

Keanehan dalam Kasus Mario Danddy

Sebelumnya, dalam pemeriksaan LHKPN Rafael, KPK juga menemukan sejumlah dugaan penyamaran harta kekayaan. Temuan itu di antaranya:

  • Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio atas nama orang lain yang tinggal di sebuah gang di bilangan Jakarta Selatan.
  • Harley Davidson yang digunakan Mario Dandy Satrio diketahui tanpa surat resmi.
  • Rumah besar di Manado atas nama istri Rafael hanya dikenakan pajak Rp326.000.
  • KPK pernah menerima laporan kejanggalan harta Rafael pada 2012
  • Rafael masuk ke dalam pejabat daftar merah (risiko tinggi harta bermasalah) di Kementerian Keuangan

Rafael menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mari Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berinsial CDO. Kasus yang terjadi ini viral slot bet 100 di media sosial, dan menjadi tekanan publik terhadap keluarga Dandy. Dandy divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp25 miliar.